Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Kejagung Lamban Tangani Kasus e-KTP
Tuesday 04 Oct 2011 16:48:58

Peralatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proyek pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Pasalnya, hingga kini belum juga memperoses kasus tersebut.

Atas kelambanan ini, Kejagung melalui Kapuspenkum, Noor Rachmad tidak menolak tudingan itu. Namun, menurut dia, bukan berarti pihaknya diam saja. Jajaran Pidsus telah bekerja dengan melakukan pengumpulan data serta dokumen untuk memperkuat pemeriksaan. Penanganan kasu ini juga perlu koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami sudah bekerja tapi penelusuran masih dilakukan secara tertutup, karena masih dalam proses untuk memantapkan pembuktian korupsinya. Kasusnya ditangani jajaran tim penyidik Pidsus yang bekerja sama dengan tim auditor BPKP,” kata Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut dia, meski Kejagung telah menetapkan empat tersangka, tim penyidik belum dapat menyampaikan besarnya kerugian negara, dengan alasan belum menemukan alat bukti "Kami perlu menentukan kerugian negara yang diperlukan dengan alat bukti. Ini yang sedang dicari. Alat bukti itu ada di penyidik, tidak akan saya sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke tim penuntut umum pada 15 Maret lalu. Namun, hingga saat ini, keempat tersangka itu belum ditahan dan perkaranya tak jelas hingga kini. Para tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah H. Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Dirut PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama).

Irman saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kabarnya, Kejagung telah mengirim surat sebanyak tiga kali kepada BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Surat tersebut dikirim pada 27 Desember 2010, 7 Januari 2011, dan 13 Juni 2011. Namun, hingga kini belum juga mendapat jawaban.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]